Izin Pembuangan Air Limbah PTSP DKI

Setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan dan akan membuang air limbahnya ke sumber air wajib memiliki Izin Pembuangan Air Limbah ke SumberĀ Air.

Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air adalah Izin untuk melakukan pembuangan air limbah sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.

Setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan dan akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib memiliki Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah. Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah adalah Izin untuk melakukan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.

Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah

  • Proposal teknis yang diengkapi dengan:
    > Neraca kebutuhan air
    > Layout kegiatan yang menunjukkan lokasi IPAL
    > Gambar plumbing atau sisteIzin Instalasi Pengolahan Air Limbah
  • Proposal teknis yang diengkapi dengan:
    > Neraca kebutuhan air
    > Layout kegiatan yang menunjukkan lokasi IPAL
    > Gambar plumbing atau sistem perpipaan air bersih dan air kotor
    > Flow diagram IPAL
    > Desain perhitungan IPAL
    > Gambar desain IPAL secara lengkap
    > Daftar peralatan yang ada di IPAL
    > SOP pengoperasian IPAL
    > SOP tanggap darurat IPAL
    > Rencana anggaran OM (Operational and Maintenance)m perpipaan air bersih dan air kotor
    > Flow diagram IPAL
    > Desain perhitungan IPAL
    > Gambar desain IPAL secara lengkap
    > Daftar peralatan yang ada di IPAL
    > SOP pengoperasian IPAL
    > SOP tanggap darurat IPAL
    > Rencana anggaran OM (Operational and Maintenance)